Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Tipikor K3

By Admin


Immanuel Ebenezer Gerungan- Noel
nusakini.com, Jakarta, Senin, 20 April 2026 — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penolakan itu disampaikan langsung saat majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana menanyakan kesediaan para terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” ujar Noel di ruang sidang.

Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa. Berdasarkan persidangan, enam di antaranya menyatakan bersedia menjadi saksi, yakni Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.

Majelis hakim menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan terdakwa sebagai saksi merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati sikap para terdakwa yang menolak maupun yang bersedia menjadi saksi di bawah sumpah.

Usai jeda sidang, Noel menyampaikan alasannya menolak memberikan kesaksian. Ia menilai keterangannya tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara.

Menurut dakwaan jaksa, Noel diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penerbitan serta perpanjangan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Kasus ini, menurut penyidikan, juga melibatkan sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta, termasuk dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia. (*)